kotatuban.com – Dua purel diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban. Pasalnya, dua cewek yang biasa bekerja sebagai pemandu lagu ditempat hiburan malam tersebut kedapatan sedang berbuat mesum bersama pasangannya dikamar kos.
Dua pasangan bukan suami isteri yang diamankan petugas adalah Yolla Putriana bersama dengan Rivo Ahmad Ridwan (18), asal Desa Prunggahan Wetan, Kecamatan Semanding. Selain itu, Viona Elmiya (22), warga Ronggomulyo Tuban bersama dengan Setyo Heri (23), warga Kecamatan Palang.
”Dua pasangan bukan suami isteri itu kita dapatkan dari kamar kos yang berada di Jalan Pramuka,” terang, Kabid Penegakkan Perda dan Perundang-undangan Satpol PP Tuban, Wadiono, Jumat (30/09).
Menurutnya, razia tempat kos tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari warga setempat yang merasa resah, karena tempat kos tersebut digunakan sebagai tempat mesum. Selanjutnya petugas mendatangi tempat sasaran dan mengamankan tiga pasangan di rumah kos di jalan Pramuka Tuban.
”Saat razia kami mengamankan tiga pasangan. Tetapi satu pasangan ternyata bisa menunjukan surat nikahnya. Sedangkan dua pasangan itu bukan suami istri berada di dalam kamar,” jelas Wadiono.
Lebih lanjut Wadiono mengatakan, dua pasangan yang diamankan tersebut kemudian dilakukan pendataan dan pembinaan. Selain itu, kedua pasangan bukan suami isteri tersebut telah melanggar Perda nomor 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
”Patroli atau razia akan rutin kita lakukan, guna untuk menciptakan kondisi Tuban aman dan menegakkan Perda Tuban,” tandasnya.
Sepinya pengunjung di tempat karaoke yang berada di jalur pantura Tuban berdampak kepada dua purel dan mereka beralih profesi. Meraka saat ini memilih menjadi wanita panggilan karena lebih mudah mendapatkan uang dari pria hidung belang.
”Kami terpaksa melakukan itu, untuk memenuhi kebutuhan hidup karena di karaoke sepi pelanggan,” ujar Yolla Putriana. (duc)