oleh

​Pemkab Bakal Evakuasi Pasar Modern 

Wabup Noor Nahar Hussein

kotatuban.com-Pemerintah Kabupaten Tuban bakal melakukan evaluasi dan penertiban sejumlah mini market. Sejumlah mini market ditengarai tidak memiliki ijin. Pemerintah akan memberikan tindakan tegas bagi pemilik usaha yang ternyata menyalahi aturan.

“Tidak hanya usaha yang tanpa ijin, mereka yang berijin juga akan kami evaluasi untuk memastikan ijin operasinya masih ada,” ujar Wakil Bupati (Wabup) Tuban,  Noor Nahar Hussein, Sabtu (16/07).

Menurut Waki Bupati Tuban itu, keberadaan mini market jumlahnya sudah cukup banyak. Hal tersebut jika tidak diawasi bakal mematikan keberadaan pasar tradisional, apalagi tidak sedikit yang lokasinya cukup dekat dengan pasar tradisional.

“Ini juga perlu dibatasi agar tidak mengancam keberadaan pasar tradisional, terutama yang jaraknya dekat,” katanya.

Lebih lanjut, Wabup menjelaskan terdapat toko modern yang berada di Kecamatan Rengel, Widang, Plumpang dan Soko yang berskala cukup beser. Pihaknya juga belum mengetahui status ijin pasar tersebut.

“Nanti akan diperiksa, pemeriksaan itu untuk mengontrol dan memastikan ada dokumen usaha. Setelah itu, jika pemilik tidak ada ijin usaha akan kita ambil langkah tegas sesui aturan yang berlaku,” tegas orang nomor dua di Tuban itu.

Untuk diketahui, regulasi toko modern telah diterbitkan sejak 2008 dengan Permendag Nomor 58 Tahun 2008. Dalam Permendag itu, keberadaan mini market mulai diperketat. Selain itu, jarak dengan pasar tradisional terdekat harus 400 meter. Serta yang dijual di toko modern tidak boleh sama dengan komuditas yang dijual di pasar tradisional. (kim)