kotatuban.com – Peserta wajib pajak dalam.program Tax Amnesti atau pengampunan pajak di Tuban hingga kini baru mendapatkan lima peserta. Bahkan, program yang telah diputuskan beberapa.waktu lalu pemerintah pusat baru disosialisasikan di Tuban, Kamis (11/08) kemarin.
Meski hanya lima.orang peserta Tax Amnesti di Tuban, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Tuban telah menpatkan dari pembayaran pajak sebesar Rp 5 miliar.
”Uang pembayaran pajak sebesar Rp 5 M itu didapatkan dari 5 orang wajib pajak yang membayar pajak,” terang, Kepala KPP Pratama Kabupaten Tuban, Eko Radnadi Susetio, Jumat (12/08).
Menurutnya, meski saat ini yang mengikuti tex amnesti pajak baru 5 orang. KPP Pratama tetap optimis masyarakat bumi walai bakal mengikuti amnesti pajak. Alasannya, karena amnesti pajak tersebut sebuah pengampunan pajak yang sebelumnya tidak dilaporkan.
”Kami tidak menarget berapa persen wajib pajak dan mengajukan amnesti pajak ini. Tetapi, fokus kami bagaimana masyarakat bumi wali ini sadar akan adanya wajib pajak dan memanfaatkan amnesti pajak. Dan kami berharap pada tahun 2017 ini wajib pajak yang sebelumnya tidak membayar pajak, segera membayar pajak,” ungkapnya.
Ia berharap, dengan berjalannya tex amnesti pajak tersebut dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tuban dan mempercepat pembangunan. Jika masyarakat sadar wajib pajak, maka Tuban akan menjadi kota atau daerah yang maju.
”Semisal seluruh penduduk bumi wali ini malaporkan kekayaannya dan membayar pajak, pasti bisa mendukung dan mempercepat pembangunan serta menambah pendapatan daerah,” pungkasnya. (duc)