Polres Tuban Grebeg Industri Ikan Asin Berformalin
kotatuban.com – Polres Tuban grebeg tempat pengolahan ikan asin berformalin milik Ridwan bin Kaenu, di Desa Pabean, Kecamatan Tambakboyo, Tuban. Diduga ikan asin hasil olahan tersebut telah dipasarkan disejumlah wilayah di Jawa Timur dan Jawa Tengah.
“Hasil pemeriksaan, praktek itu sudah berlangsung satu tahun lebih, dan pasarnya sudah cukup luas diberbagai daerah,” ujar Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad, Senin (31/10).
Dia menjelaskan, ikan asin itu biasanya dikirim dan diedarkan oleh pelaku dalam kemasan kardus di pasar – pasar Kabupaten Tuban dan luar daerah Tuban. Karenanya petugas akan melakukan pengecekan disejumlah pasar untuk memastikan peredaran ikan berbahaya itu tidak sampai ke masyarakat. Sebanyak 80 dus ikan asin siap edar bersisi 3,5 kg ikan asin berformalin diamankan petugas.
“Kita menginginkan jangan sampai ikan itu di konsumsi masyarakat karena dapat membahayakan kesehatan,” terang Kapolres Tuban.
Adapun, penggrebegan praktek melanggar undang-undang pangan itu dilakukan pada Kamis kemarin, (27/10), berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari informasi tersebut petugas kemudian melakukan pemeriksaan, dan menemukan sejumlah bahan yang mestiya tidak dicampurkan dalam olahan makanan.
“Informasi dari masyarakat kita tindaklanjuti, dan di lokasi kami temukan olahan berformalin dan formalin dalam jerigen dan botol,” lanjut Kapolres.
Tidak hanya pelanggaran olahan makanan dengan formalin, pelaku rupanya juga melanggar aturan penggunaan tabung gas LPG bersupsidi untuk kegiatan industri. 130 tabung gas LPG 3 kg serta dua jurigen formalin yang masing – masing bersisi 25 liter juga diamankan petugas.
“Seharusnya usaha itu menggunakan gas non subsidi, karena gas bersubsidi untuk rumah tangga bukan industry,” tegas Kapolres itu.
Akibat perbuatannya itu, pelaku diancam dua pasal sekaligus yakni pasal 136 (6) undang – undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 53 dan pasal 23 ayat 2 Undang – undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Dengan ancam hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 10 milyar. (kim)