oleh

‎Dikota Diperketat, Karnopen Bergeser ke Pedesaan

image
Tersangka saat di Mapolres Tuban

kotatuban.com – Dampa diperketatnya peredaran obat terlarang jenis pil karnopen di wilayah perkotaan Kota Tuban, kini peredaran obat terlarang yang masuk dalam daftar G tersebut bergeser ke wilayah pedesaan.

Hal tersebut terbukti dengan ditangkapnya dua orang pengedar barang haram tersebut di dua kecamatan berbeda yang ada di Tuban. Petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Tuban menangkap seorang laki-laki berinisial S (39) warga Desa Sumurgung, Kecamatan Tuban. Petgas juga menangkap lelaki berinisial MSA (26) warga Desa Lohgung, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.

Petugas kepolisian menangkap S saat melakukan transaksi di Dusun Tarakan, Desa Tegalrejo, Kecamatan Merakurak. Dari tangan S petugas berhasil mengamankan 181 butir pil karnopen dan uang tunai Rp 651.000 yang diduga uang tersebut dari hasil penjualan pil karnopen tersebut.

Selain itu, Sat Resnarkoba Polres Tuban juga menangkap laki-laki berinisial MSA (26) warga Desa Lohgung, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 110 butir pil karnopen dan uang tunai sebesar Rp 547.000. MSA ditangkap petugas saat melakukan transaksi di Dusun Tambakrejo, Desa Glodok, Kecamatan Palang.

”Memang saat ini peredaran karnopen banyak terjadi di desa-desa. Dan kita akan terus berupaya untuk melakukan pembrantasan peredaran obat terlarang tersebut,” terang, Kasubag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suindayati kepada sejumlah wartawan di Mapolres Tuban, Selasa (12/05).

Akibat perbuatannya, kedua tersangka pengedar karnopen tersebut diancam dengan pasal 197 subsider 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara. (duc)