oleh

‎Ilegal, Tambang Pasir Laut Dirazia

kotatuban.com – Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, dan kepolisian Kabupaten Tuban mengelar razia penertiban tambang pasir laut, di  Desa Margosuko, Kacematan Bancar. Hasilnya petugas gabungan berhasil mengamakan satu dump truk, satu kendaraan L300, dan satu motor roda tiga yang digunakan para penambang untuk mengangkut pasir ilegal itu.

Dump truk itu diketahui milik Makruf warga Desa Lodan Wetan, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang Jawa Tengah. Sedangkan, kendaraan L300 milik Samsudin, warga Sarang, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

”Untuk pemilik kendaraan motor roda tiga melarikan diri, tetapi kendaraanya tetap kita bawa ke kantor Satpol PP,” terang Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Kabupaten Tuban, Wadiono, Jumat (25/11).

Menurutnya, pengungkapan tambang pasir ilegal tersebut berdasarkan hasil pantauan petugas selama satu minggu lebih dilokasi tambang tak berijin tersebut. Sehingga, petugas gabungan melakukan razia dengan target operasi (TO) yang telah di tentukan.

”Razia yang kita lakukan ini merupakan hasil pemantauan tim di lapangan selama seminggu. Begitu kita yakin bahwa tambang itu ilegal dan mengetahui kondisi lapangan langsung kita ambil tindakan,” terang Wadiono.

Barang bukti hasil razia langsung di bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, Senin  (28/11) depan akan di lakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pemilik kendaran tersebut lantaran melanggar pasal 9 ayat 1 a Perda nomor 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum.

”Senin depan mereka akan kita panggil dan kita periksa lebih lanjut terkait tambang pasir ilegal itu,” ungkapnya.

Selain itu, Wadiono juga menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui kegiatan penambangan ilegal untuk tidak segan-segan melapor. Dan petugas akan menindak tegas karena kegiatan itu merusak lingkungan dan melanggar Perda.

”Masyarakat kita himbau untuk tidak segan-segan melapor kepada kita jika ada tambang ilegal di daerahnya,” pungkas Wadiono. (duc)