kotatuban.com – Yuliati pedagang kopi Asal warga Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban, yang menjalani sidang perdata di Pengadilan Negeri Tuban terkait sengketa tanah 140 meter persegi yang berada Kelurahan Sidorejo membawa sekarung batang jagung kering saat menjalani sidang tersebut, Kamis (12/03).
”Saya hanya membawa tebon (batang jagung) saat menjalani sidang. Tebon ini akan saya berikan kepada majelis hakim. Karena saksi bahwa tanah itu milik almarhum bapak saya ya hanya tebon ini. Karena bapak saya dulu juga tidak menyuratkan tanah itu, wong orang desa dan bodoh. Jadi ya tidak ngerti yang gitu-gitu,” terang ibu dua anak tersebut.
Panitra Pembantu Pengadilan Negeri Tuban, Istia Andarias mengatakan, bahwa persidangan kali ini adalah kesempatan terakhir diberikan kepada dua belah pihak untuk mengajukan surat bukti tambahan.
”Ternyata setelah kita buka sidang, kedua belah pihak sudah tidak ada lagi surat bukti tambahan. Tapi sebelum sidang berlanjut, tergugat minta waktu untuk mengajukan tambahan saksi kepada majelis hakim. Majelis hakim pun mengabulkan permohonan tergugat dan sidang pun terpaksa dihentikan untuk dilanjutkan minggu depan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Yuni, isteri seorang jaksa, yang juga pegawai sebuah bank di Tuban diduga mengambil tanah hak milik orang lain. Yuni lantas menggugat pedagang kopi bernama Yuliati, warga Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban yang mengaku pemilik tanah yang sah.
Yuni menggugat atas kepemilikan tanah seluas 140 meter persegi , yang berada di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban, dengan bukti sertifikat kepemilikan tanah yang telah dia miliki. Sedangkan, tanah yang disengketakan tersebut sampai saat ini masih digunakan, Yuliati untuk warung kopi. (duc)