kotatuban.com – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban, Faraith A Tulish membantah bahwa anak buahnya melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang melintasi Terminal Baru Tuban.
”Tidak ada pungli, itu semua sudah atas sepegentahun kepala terminal,” terang, Faraith saat dikonfirmasi kotatuban.com, Senin (09/03).
Menurutnya, petugas perhubungan menarik biaya masuk terminal didepan terminal karena terpaksa, selian untuk memenuhi target pemenuhan pendapatan asli daerah (PAD).
”Kita tidak melakukan pungli, semua kendaraan baik Bus, angkotan kota yang memiliki trayek dan harus masuk keterminal tidak mau masuk terminal, jadi kita yang mengalah untuk mengambil biaya masuk terminal diluar,” ungkapnya.
Lebih lanjut Faraith mengatakan, bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menindak dan atau memberikan sangsi pada kendaraan yang menyalahi trayek dan tidak masuk terminal.
”Kita hanya bisa menghimbau dan memasang rambu-rambu, untuk menilang kedaraan yang melangar aturan adalah kewenangan aparat kepolisian. Dan kita setiap bulan minimal 4 kali melakukan razia bersama lantas untuk menertibakan pelanggaran itu,” tandasnya.
Sedangkan, jumlah target PAD kabupaten Tuban dari dari dua terminal, yakni Terminal Baru Tuban dan Terminal Jatirogo, bahwa total PAD yang dibankan pada Dishub pada dua terminal sebesar Rp. 190,3 juta pertahun.
”Setiap tahun terpenuhi terus, dan tidak lebih. Di Kabupaten Tuban ini hanya ada 28 Angkotan kota, peron yang harus dibayar setiap kali masuk Rp 500 rupiah, sedangkan untuk Bus Rp 1.500 setiap kali masuk,” pungkasnya. (duc)