oleh

‎Kasus VA Diambil Alih Polda Jatim

image
Kapolres Tuban, AKBP Guruh Arif Darmawan

kotatuban.com – Kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa SMPN 2 Widang, berinisial VA (13) warga Desa Patihan, Kecamatan Widang yang dilakukan oleh Nuhadi, oknum anggota polisi saat ini ditangani oleh Polda Jatim.

”Kasus ini sekarang sudah diambil alih dan ditangani Polda Jatim. Sehingga, yang memiliki wewenang terhadap kasus ini ada di Polda,” terang Kapolres Tuban, AKBP Guruh Arif Darmawan saat ditemui kotatuban.com di Mapolres Tuban, Kamis (25/06).

Bahkan, saat ini korban VA didampingi oleh Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Tuban menjalani pemeriksaan di Unit Pelindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tuban.

”Pemeriksaan hari ini untuk melengkapi berkas-berkas yang masih kurang,” ungkapnya.

Sedangkan, untuk Kanit Reskrim Polsek Widang Nurhadi sudah satu minggu ini ditarik dari Polsek Widang dan ditempatkan di Polres Tuban. Selain itu, Nurhadi juga masih menjalani pemeriksaan dari Propam Polda Jatim.

”Untuk NH sudah kita tarik ke Polres sudah satu minggu ini. Sampai sekarang masih diperiksa oleh Propam Polda. Rencananya Propam Polda juga akan menggelar sidang internal untuk pelanggaran kode etiknya,” ujar mantan Kapolres Donggala tersebut.

Diberitakan sebelumnya, bocah dibawah umur diduga menjadi korban penganiayaan salah satu oknum polisi saat menjalani pemeriksaan. Anak dibawah umur tersebut adalah VA (13), asal Desa Patihan, Kecamatan Widang. 

Bocah yang baru duduk dibangku SMP tersebut mengaku dianiaya salah salah satu oknum Polsek Widang, saat diperiksa dan diminta menunjukkan siapa yang mencuri motor salah satu warga Desa Patihan.

Pencurian motor itu terjadi pada Minggu (14/06) dini hari. Petugas Polsek Widang mendapat laporan ini dari Kurtubi dan Hussein, yang juga warga Desa Patihan, Kecamatan Widang.

”Saya tidak tahu siapa yang mencuri motor itu,” ujar VA ketika ditemui di rumahnya, Sabtu (20/06). (duc)