oleh

‎Kejaksaan Tetapkan Kades Sawir Tersangka Korupsi

image
Kasi Intel Kejaksaan Tuban

kotatuban.com – Kepala Desa (Kades) Sawir, Kecamatan Tambakboyo, ditetapkan tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Kejaksaan Negeri Tuban.

Diketahui Kades yang bernama Nur Indayani (35) tersebut, disangkakan telah melakukan tindakan korupsi uang kompensasi dari PT Holcim Indonesia pabrik Tuban, karena perusahaan asal Swiss tersebut mempergunakan jalan umum desa setempat untuk keperluan kegiatan transportasi perusahaan semen tersebut.

”Iya, kita telah menetapkan NI, Kepala Desa Sawir sebagai tersangka korupsi uang kompensasi dari Holcim,. Uang itu merupakan sewa penggunaan jalan umum milik desa untuk perusahaan,” terang, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Tuban, I Made Endra AW, kepada kotatuban.com, Rabu (18/02).

Menurutnya, uang kompensasi dari PT Holcim diberikan pada tahun 2013 lalu kepada pihak desa. Dengan besaran sekitar 1,3 Milyar rupiah. Dan uang kompensasi tersebut ada sebagian yang tidak bisa dipertanggungjawabkan peruntukannya oleh Kades tersebut.

”Seharusnya, uang tersebut semuanya masuk ke kas desa. Namun, oleh Kades ada sebagian uang kompensasi tersebut yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Padahal, lanjut Made, sesuai dengan Permendagri nomor 4 tahun 2007 tentang pedoman kekayaan desa dan PP no 72 tahun 2005 tentang Pemerintah Desa (Pemdes) bahwasanya kompensasi dari penggunaan jalan umum tersebut semestinya masuk kas desa.

”Untuk tersangka kami jerat dengan pasal 2 atau pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun,” pungkasnya. (duc)