kotatuban.com – Sampai saat ini penyidik Kejasaan Negeri (Kejari) Tuban belum menargetkan kapan dilakukannya tindakan penahanan terhadap Kepala Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Nur Indayani.
Padahal, Nur Indayani sejak ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dana kopensasi dari PT Holcim Indonesia sejak beberapa pekan yang lalu telah menjalani tiga kali pemeriksaan, yang dilakukan Kejari Tuban.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Tuban, I Made Endra saat ditemui kotatuban.com di kantornya, Jumat (29/05) mengungkapkan, sampai saat ini Kejari Tuban belum ada rencana penahanan terkadap tersangka kasus korupsi sebesar Rp 1,3 Milyar tersebut.
”Sampai dengan pemeriksaan ke tiga kali ini kita belum merencanakan penahanan terhadap tersangka. Karena tersangka masih koopertif dalam pemeriksaan tersebut,” ungkapnya.
Sampai saat ini, Kejari Tuban belum menetapkan tersangka baru terkait kasus korupsi sebesar Rp 1,3 Milyar dari uang kopensasi dari Holcim untuk penggunaan jalan warga digunkan untuk jalan kendaraan milik Holcim pada 2013 lalu.
”Kita masih mendalami perkara ini, untuk tersangka baru sampai sekarang belum ada,” tandasnya. (duc)