kotatuban.com – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang, Ilyas, menghimbau warga Rembang menghormati keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, terkait pendirian Pabrik semen PT Semen Indonesia di Rembang. Pernyataan tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja Komisi A DPRD Rembang ke plant site PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (PTSI) di Kecamatan Gunem, Rembang, Senin (20/04).
Pada kesempatan tersebut, Ilyas didampingi 10 anggota Komisi A DPRD Rembang. Para wakil rakyat ini ditemui jajaran PTSI di Rembang termasuk kepala Engeneering dan Konstruksi PT Semen Indonesia (Persero) Heru Indra Wijayanto.
Pertemuan tersebut juga mendiskusikan beberapa hal seputar pembangunan pabrik PTSI di Rembang. Wakil rakyat dari Rembang ini menanyakan mekanisme rekrutmen tenaga kerja, gejolak sosial di seputar ring 1, dan mekanisme pelestarian lingkungan.
Heru Indra menjawab, bahwa PTSI sangat menghargai adanya perbedaan pendapat di masyarakat. Ini ditunjukkan adanya sebagian kecil masyarakat yang belum mendukung keberadaan pabrik PTSI di Rembang.
”Kami berharap proses komunikasi antara PTSI dan warga bisa terjalin semakin baik,” kata Heru Indra.
Sedangkan, untuk rekrutmen tenaga kerja dalam proses proyek, Manajemen PTSI mewajibkan seluruh kontraktor untuk mempekerjakan 50% dari tenaga kerja non skill dari warga ring 1 bekerja sama dengan Divisi CSR PTSI di Rembang.
”PTSI juga melakukan pelatihan untuk warga agar dapat memenuhi kebutuhan proyek yang sedang berjalan. Ada juga program pemberian beasiswa prestasi maupun biasiswa tidak mampu bagi warga ring 1 dan warga rembang pada umumnya,” ungkap dia.
Menurutnya, dalam proses pembangunan pabrik, PTSI langsung melakukan pengelolaan di bidang lingkungan. Salah satu program yang sudah dilakukan adalah penanaman 1.000 pohon mangrove.
“Kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan sudah menjadi nafas dalam setiap kegiatan PTSI,” pungkasnya. (duc)