oleh

‎KPH Parengan Larang Pesanggem Garap Lahan Eks Penjarahan

image
ADM Parengan, Daniel Budi Cahyono

kotatuban.com – Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Parengan akan memberlakukan pelarangan untuk pesanggem atau penggarap lahan Perhutani yang selama ini menggarap lahan di Resor Pemangku Hutan (RPH) Mulyoagung.

Aturan tersebut menyusul adanya penjarahan hutan petak 10 san 11 di RPH Mulyoagung yang dilakukan puluhan orang, Kamis (22/01). Pasalnya, penjarahan kayu tersebut berawal keinginan warga yang akan membuka lahan tersebut untuk bertani.

”Sekarang Perhutani KPH Parengan tidak memperbolehkan warga menggarap lahan yang ada di RPH Mulyoagung. Karena pencurian kayu yang dilakukan warga beberapa waktu yang lalu itu bermaksud akan menggarap lahan itu apa bila kayunya sudah tidak ada,” terang Adimistratur (ADM) Perhutani KPH Parengan Daniel Budi Cahyono, saat dikonfirmasi kotatuban.com, Sabtu (24/01).

Menurutnya, untuk kayu yang dijarah warga tersebut ditanam sejak tahun 1978. Sedangkan, untuk kerugian materi akibat penjarahan oleh warga pada Kamis (22/01) yang lalu itu Perhutani KPH Parengan sebesar Rp 10,8 juta.

”Kalau kerugian materi kecil, karena kayu yang sudah berhasil ditebang berhasil kita amankan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, petugas kepolisian dari jajaran Polsek Singgahan, bersama dengan petugas Perhutani berhasil menggagalkan aksi penjarahan kayu hutan yang dilakukan komplotan yang berjumlah puluhan orang, Kamis (22/01).

Dalam aksinya, komplotan tersebut melakukan penjarahan di kawasan hutan RPH Mulyoagung, KPH Parengan. Sedangkan, pelaku penjarahan tersebut diperkirakan berjumlah sekitar 50 orang. (duc)