kotatuban.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menghimbau masyarakat yang bermaksud mencalonkan diri, pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tuban tahun 2015 ini melalui jalur perseorangan segera menyerahkan berkas dukungan ke KPU.
Penyerahan berkas dukungan calon perseorangan tersebut batas akhirnya sampai 15 Juni 2015 pukul 16.00 Wib.
”Kita menunggu berkas dukungan calon perseorangan diserahkan ke KPU Tuban paling lambat Senin 15 Juni pukul 16.00 Wib,” terang, Ketua KPU Kabupaten Tuban, Kasmuri saat ditemui kotatuban.com, Sabtu (13/06) di ruang kerjanya.
Jumlah dukungan yang harus diserahkan minimal 75.634 jiwa dan tersebar di 11 kecamatan. Berkas dukungan itu akan diverifikasi secara faktualnya oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Sampai saat ini KPU Tuban belum menerima satu pun berkas syarat dukungan maupun hanya konsultasi dari jalur perseorangan.
”Sejuh ini belum ada yang konsultasi atau menyerahkan berkas dukungan perseorangan kepada kita,” ungkapnya.
Untuk penyerahan berkas dukungan calon perseorangan telah dibuka pada 11 Juni kemarin, dan akan ditutup pada 15 Juni. Selanjutnya, pada 15-18 Juni KPU akan melakukan penelitian jumlah minimal dukungan dan analisa dukungan ganda, dan selanjutnya, syarat dukungan tersebut akan diserahkan pada PPS pada 19-22 Juni guna dilakukan verifikasi administrasi dan faktual.
”Persyaratan dukungan dan rekapitulasi jumplah dukungan harus berupa softcopy dan hardcopy rangkap 3. Surat pernyataan dukungan tersebut harus dilampiri identitas kependudukan dan rekapitulasi jumlah dukungan mengunakan folmulir model B.1-KWK Perseorangan,” pungkasnya. (duc)