kotatuban.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, menetapkan dua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati menjadi calon bupati dan wakil bupati, Senin (24/08). Sehingga, kedua pasangan calon tersebut dapat dipastikan akan bertarung di Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang.
Dua pasangan calon yang ditetapkan KPU tersebut adalah calon dari Incumbent Fathul Huda dan Noor Nahar Hussaen. Dengan calon dari jalur incumbent, yakni Zakky Mahbub – Dwi Susianti Budiarti.
Incumbent diusung delapan parpol dan dua pendukung parpol dari kubu PPP dan Golkar versi Agung Laksono. Sedangkan, calon perseorangan yang berlatar belakang kepala sekolah tersebut didukung 86.637 pemilih.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Organisasi KPU Tuban, Yayuk Dwi Agus Sulistyorini mengungkapkan, bahwa rapat pleno penetapan calon dihadiri seluruh komisioner KPU bersama komisioner Panwaslu Kabupaten Tuban. Dan kedua pasangan calon yang telah mendaftarkan diri dinyatakan sah dinyatakan memenuhi syarat pencalonan oleh penyelenggara Pemilu.
”Pada hari ini, alhmadulillah kita sudah melaksanakan rapat pleno tertutup dan menetapkan dua pasang calon sesuai dengan tahapan yang ada,” kata Yayuk.
Menurutnya, penetapan calon tersebut tidak ada masalah dan berkas persyaratan dari calon sudah lengkap semua. Serta penetapan dua pasang calon sesuai dengan berita acara rapat pleno KPU Tuban No 23/Kpts/KPU Kab – 014329920/2015 tentang penetapan pasangan calon pemilih 2015.
”Setelah ini, rencananya besuk ada pengambilan nomer urut buat kedua pasang calon tersebut,” terang Yayuk.
Sementara itu, Sallamun Hadi Ketua Panwaslu Kabupaten Tuban usai acara penetapan mengatakan, agar KPU untuk segera mengumumkan hasil pleno tersebut kepada publik. Sehingga, masyarakat mengetahui calon bupati dan wakil Bupati yang akan di pilih pada pilkada 9 Desember medatang.
”Kami minta kepada KPU untuk segera mengumumkan hasil pleno ini, minimal di Website KPU Tuban,” pungkasnya. (duc)