‎KPU Tuban Sosialisasikan UU Pilkada ke Parpol

image
Sosialisasi UU Pilkada

kotatuban.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban mulai mensosialisasikan Undang-undang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah terbaru kepada Partai Politik (Parpol) yang ada di Tuban. Sosialisasi kepada Parpol tersebut dilaksanakan di Kantor KPU Tuban Jalan Pramuka, Kamis (05/03).

”Hari ini kita mensosialisasikan kepada semua Parpol se Kabupaten Tuban terkait Pilkada serentak, yang akan dilakukan pada Desember mendatang,” terang, Ketua KPU Kabupaten Tuban, Kasmuri, saat dikonfirmasi kotatuban.com.

Menurutnya, sosialisasi tersebut dilakukan agar Parpol memahami kondisi terkini terkait informasi-informasi penting dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Tuban dengan undang-undang yang terkini. Sehingga, Parpol bisa mulai mempersiapkan diri dalam mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati.

”Kita sosialisasikan UU Pilkada yang baru ini agar Parpol bisa bersiap-siap dalam Pilkada Tuban yang akan digelar pada Desember mendatang,” tandasnya. 

Sedangkan, KPU Tuban sampai saat ini masih menunggu di undangkannya undang-undang perubahan uu no. 1 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur dan wagub, bupati dan wabub serta walikota dan wakil walikota oleh pemerintah. Selain itu, KPU Tuban juga masih menunggu dikeluarkannya Peraturan KPU (PKPU) oleh KPU RI. 

”Sambil menunggu peraturan tersebut siap, maka KPU Tuban melakukan persiapan-persiapan pelaksanaan Pilkada. Seperti penyusunan anggaran dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tuban. Dan sosialisasi-sosialisasi baik kepada Parpol maupun kepada pemilih,” tandasnya.

Diketahui, masa jabatan Bupati Tuban dan Wakil Bupati Tuban akan habis pada 20 Juni 2016 mendatang. Namun, setelah disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tuban maju pelaksananya. Yakni, akan dilaksanakan pada Desember 2015 ini. (duc)

Leave A Reply

Your email address will not be published.