kotatuban.com – Puluhan petani asal Desa Margosuko, Kecamatan Bancar melakukan aksi demonstrasi di kantor kecamatan setempat, Rabu (22/07). Aksi unjuk rasa puluhan petani tersebut lantaran tanah garapan mereka diserobot oleh PT Kwalita Prima Surabaya.
Para petani menuntut kepada pemilik perusahaan agar tidak mengambil tanah yang selama ini digarap oleh petani. Lahan tanah milik negara tersebut sudah digunakan oleh petani desa setempat sejak belasan tahun.
”Penggarap merasa dirugikan karena kehilangan lahan untuk pertanian. Petani telah menggarap tanah sekitar 25 hektar belasan tahun, tapi, kenapa tiba-tiba digunakan oleh PT Kwalita Prima,” ungkap koordinator aksi, Jasmani saat ditemui kotatuban.com.
Menurutnya, petani Desa Margosuko keberatan segala bentuk aktivitas yang diakukan oleh PT Kwalita Prima. Sebab, ketika menggarap lahan tersebut tanpa ada koordinasi terlebih dahulu dengan petani.
”Bahkan, ketika warga menanyakan pada instansi terkait perijinan, ternyata PT Kwalita Prima tersebut tidak memiliki ijin hak guna menggarap lahan tersebut,” ungkapnya.
Kuasa Hukum petani, Sholeh, menambahkan, jika perusahaan tersebut tidak ada iktikad baik pada petani maka perkara ini akan dilanjut ke Pengadilan Negeri Tuban.
”Bila sampai minggu depan tidak ada respon dari perusahaan, maka kami akan menyidangkan kasus ini, karena kasus ini sudah dinaikkan ke PN Tuban,” terang Sholeh.
Sementara itu, Koordinator Proyek PT Kwalita Prima, Ahmad Sujarwo yang hadir di kantor Kecamatan Bancar menyatakan, untuk lahan yang digunakan perusahaannya saat ini sudah sesuai prosedur. Perusahaan sudah mengantongi ijin dari kantor BPN Jawa Timur maupun pusat. Namun, terkait soal ijin pendirian tambak di lahan tersebut diakui masih tahap proses.
”Sebenarnya niat kami baik, kalau warga mengajak menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan kami akan senang, kalau jalur hukum ya silahkan, kami akan mengikuti,” pungkasnya. (duc)