kotatuban.com – Sudah lima bulan lebih Polres Tuban melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang “mempermainkan” tiket masuk di tempat wisata Pemandian Bektiharjo, Kecamatan Semanding.
Namun, hingga kini ketujuh PNS tersebut belum menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya yang telah merugikan pemerintah tersebut. Kasus korupsi tersebut sampai masih terus didalami oleh pihak penyidik Polres Tuban.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban Teguh Basuki Heru menjelaskan, kasus tersebut sampai saat ini masih diteruskan dan masih tahap penyidikan. Berkas yang diserahkan penyidik masih belum lengkap dan dikembalikan lagi untuk dilakukan penyidikan lagi untuk melengkapi kekurangannya.
”Berkar-berkas penyidikan belum lengkap atau P21, jadi dikembalikan lagi kepenyidik untuk dilengkapi. Baru bisa disidangkan,” tandasnya.
Menurutnya, setelah semua berkas dan bukti-bukti sudah lengkap, baru dapat dilakukan proses selanjutnya ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jawa Timur. ”Jika semua berkas-berkas sudah lengkap, baru kasus tersebut dapat kita disidangkan,” tandasnya.
Diketahui, ketujuh PNS dari Dinas Perekonomian dan Pariwisata tersebut diduga telah menyelewengkan uang sebesar Rp663.400 saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polres Tuban, Minggu (21/08/2016) lalu di Pemandian Bektiharjo. Para tersangka dapat dikenakan pasal 3 atau pasal 8 Undang-Undang RI nomor 20 tahun 200, tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (duc)