oleh

‎Nambang Tanpa Ijin di Wilayah Perhutani Diancam Pidana

image
Adm KPH Tuban, Riyanto Yudhotomo

kotatuban.com – Melakukan kegiatan tambang tanpa ijin di wilayah hutan milik Perum Perhutani bisa dipidana dengan hukuman penjara tiga tahun. Seperti halnya yang terjadi kepada Akhmad Fatoni (28) warga Desa Pompongan, Kecamatan Merakurak.

”Kita telah melakukan penangkapan kepada tiga orang yang telah melakukan kegiatan tambang di wilayah kami secara ilegal. Dan yang telah ada putusan dari Pengadilan Negeri Tuban baru satu orang, dan kena hukuman penjara selama tiga tahun,” terang, Administratur Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Tuban, Riyanto Yudhotomo, saat ditemui kotatuban.com di ruang kerjanya, Rabu (10/06).

Menurutnya, terdakwa didakwa dengan pasal 90 ayat (1) jo pasal 17 ayat (1) huruf C Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan.

”Terdakwa ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana dengan sengaja mengangkut hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Riyanto mengatakan, sebenarnya pihaknya mempersilahkan siapa saja yang akan melakukan kegiatan tambang di wilayah Perhutani. Namun, sebelumnya harus ijin, serta memiliki legal formalnya untuk melakukan kegiatan tambang.

”Kalau ijin untuk melakukan kegiatan tambang di wilayah Perhutani ijinnya sampai ke kementrian kehutanan,” pungkasnya. (duc