kotatuban.com – Akhirnya pembunuh Kastuni (55) warga Dusun Ngulek, Desa Ngadirejo, Kecamatan Widang pada 27 Juli lalu ditangkap petugas kepolisian dari jajaran Sat Reskrim Polres Tuban. Pembunuh janda pemilik warung tersebut tertangkap petugas setelah dikejar hampir satu bulan.
Diketahui pembunuh Kastuni adalah tetangga desanya yang bernama La Febry Archam Ramadhon (20) warga Desa Patihan Kecamatan Widang.
”Tersangka ini kita tangkap di Surabaya setelah kita kejar hampir satu bulan. Tersangka sempat melarikan diri ke Bandung juga,” terang, Kapolres Tuban AKBP Guruh Arif Darmawan saat pres realise di Mapolres Tuban, Sabtu (22/08).
Menurutnya, tersangka melakukan perbuatan pembunuhan tersebut dengan cara memukul leher bagian belakang atau tengkuk korban menggunakan tangan kosong. Selanjutnya, korban terjatuh dan kepalanya membentur tembok dan lantai.
”Kemudian tersangka ini membentur-benturkan kepala korban ke lantai sampai akhirnya korban meninggal dunia. Setelah korban meninggal dunia kemudian tersangka menyeret korban ke kamar mandi,” lanjut kapolres.
Setelah korban berada di kamar mandi, lanjut kapolres, tersangka mengambil kalung, gelang, dan anting-anting yang dipakai oleh korban. Selain itu, tersangka juga mengambil rokok 7 bungkus dan 2 kaleng rokok yang berada di warung korban beserta uang dilaci warung korban sebanyak Rp 18 ribu.
Akibat perbuatan tersangka ini, tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider 365 ayat (3) KUHP perkara pembunuhan berencana atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya seorang, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (duc)