kotatuban.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban segera memberhentikan sementara Kepala Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Nur Indayani (35). Pasalnya, Kades tersebut telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban sejak, Jumat (13/02) lalu.
Kabag Humas dan Media Kabupaten Tuban, Teguh Setyobudi saat dikonfirmasi kotatuban.com melalui ponselnya mengungkapkan, Pemkab Tuban akan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kades Sawir. Dan Kades Sawir saat ini Nur Indayani akan dibebas tugaskan sementara untuk menjalani kasus yang menjeratnya.
”Kita segera membebas tugaskan Kades Sawir, agar dia bisa kosentarasi menjalani proses hukum yang sedang dia hadapi,” tegas Teguh Setyabudi, Rabu (18/2).
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Sawir, Kecamatan Tambakboyo, ditetapkan tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Kejaksaan Negeri Tuban.
Diketahui Kades yang bernama Nur Indayani (35) tersebut, disangkakan telah melakukan tindakan korupsi uang kompensasi dari PT Holcim Indonesia pabrik Tuban, karena perusahaan asal Swiss tersebut mempergunakan jalan umum desa setempat untuk keperluan kegiatan transportasi perusahaan semen tersebut.
”Yang bersangkutan telah kita tetapkan status tersangkanya pada hari jumat lalu. Status tersangka kita tetapkan setelah kita mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari sejumlah saksi,” terang, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Tuban, I Made Endra AW, kepada kotatuban.com, Rabu (18/02) saat ditemui diruang kerjanya. (duc)