kotatuban.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban sampai saat ini masih melakukan penyelidikan terkait kepemilikan lahan bekas tambang galian C yang berada di Desa Kesamben, Kecamatan Plumpang yang menewaskan seorang warga.
”Kita sampai sekarang masih melakukan komunikasi dengan Kepala Dinas Pertambangan, untuk menginventarisir tambang galian C yang ada di Desa Kesamben tersebut memiliki ijin atau tidak,” terang, Kabag Humas dan Media Kabupaten Tuban, Teguh Setyobudi saat ditemui kotatuban.com dikantornya, Senin (01/06).
Menurutnya, jika bekas galian tersebut milik perusahaan harusnya direklamasi, dan paling tidak ada pembatas pengaman. Sehingga tidak menjadi kubangan air yang bisa membahayakan warga. Dan jika itu milik perusahaan dan tidak memiliki ijin Pemkab Tuban akan menindak perusahaan tersebut.
”Yang repot kan jika tambang itu merupakan tambang rakyat. Jika itu tambang rakyat kita sulit untuk menindak. Sehingga, kita sekarang masih mencari keterangan terkait tambang tersebut,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, bekas tambang galian C yang berada di Desa Kesamben, Kecamatan Plumpang memakan korban, Minggu (31/05). Kubangan air dengan kedalaman lebih dari 5 meter tersebut menewaskan warga setempat yang diketahui bernama Kukuh Prasetyo (17). (duc)