oleh

‎Pemkab Tak Lagi Layani Perijinan Tambang

wpid-tambang.jpgkotatuban.com – Ijin pertambangan saat ini tidak lagi menjadi wewenang kabupaten. Sehingga, Dinas Pertambangan dan Energi (Dispertamben) Kabupaten Tuban, tidak lagi memberikan pelayanan perijinan tambang di wilayah Tuban.

Tidak adanya pelayanan ijin tambang pada tingkat kabupaten tersebut, karena kewenangan pemberian ijin dari Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) ini dicabut oleh pemerintah pusat. Hal tersebut menyusul keluarnya Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014.

”Iya benar, saat ini wewenang yang memberikan ijin tambang semua diambil alih pusat,” jelas Sekretaris Dispertamben, Bambang Sudono, kepada kotatuban.com, Selasa (27/01).

Menurutnya, dalam UU tersebut, salah satu kewenangan yang diambilalih dari Pemerintah Daerah (Pemda) oleh pemerintah pusat adalah mengenai ijin tambang. Disamping beberapa kewenangan lain yang diambil alih pusat.

”Jadi sekarang tugas kita hanya administrasi saja, karena perijinannya sudah diambil pusat,” tandasnya.

Lebih lanjut, Bambang mengatakan, kalau peraturan baru tersebut berlaku sejak Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, melayangkan surat ke Pemerintah Daerah (Pemda), kalau tidak diperbolehkan lagi memberikan ijin tambang sejak mulai di Undangkan produk hukum yang baru tersebut.

”Praktis hal ini membuat kami tidak lagi melakukan fungsi pelayanan untuk perijinan tambang seperti sebelumnya,” kata Bambang menjelaskan.

Menurutnya, sampai saat ini masih banyak masyarakat yang kurang paham dengan regulasi baru ini. Sehingga, tak jarang pelaku usaha pertambangan yang tidak jadi mengurus ijin tambang, karena harus langsung ijin ke Provinsi.

”Banyak juga pihak yang masih ke sini untuk mengurus ijin tambang karena tidak tahu, tetapi kemudian kami informasikan kepada masyarakat kalau perijinan sekarang di provinsi dan pusat,” pungkasnya. (duc)