kotatuban.com – Tidak sedikit Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban yang mendaftarkan diri sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tuban pada 9 Desember mendatang.
Sehingga, dikawatirkan keterlibatan abdi negara pada pemilihan bupati dan wakil bupati Tuban tersebut akan mengganggu tugas utama PNS tersebut.
”PNS itu dikantor kerjaannya sudah banyak, jika merangkap sebagai penyelenggara pemilu saya rasa tanggungjawabnya sebagai PNS akan amburadul,” ungkap salah satu PNS di lingkungan Pemkab Tuban yang enggan disebutkan namanya kepada kotatuban.com, Senin (04/05).
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, Kasmuri membenarkan ada beberapa PNS yang mendaftarkan diri sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). PNS yang daftar sebagai penyelenggara pemilu tersebut dari berbagai instansi, baik guru maupun pegawai kecamatan dan dinas-dinas.
”Untuk berapa jumlah PNS yang ikut mendaftar PPK kami belum menghitung secara pasti,” terang Kasmuri.
Ditambahkan, banyaknya PNS yang ikuti tes PPK tidak ada masalah dan sah serta tidak perlu ijin atasan mereka. Peraturan KPU nomor 3 tahun 2015 tentang persyaratan penyelenggara pemilu PPK/PPS/KPPS tidak ada aturan yang mengatur seorang PNS harus ijin kepada atasan untuk terlibat dalam pemilu.
”Mungkin untuk ijin menjadi penyelenggara pemilu disampaikan langsung kepada masing-masing atasan PNS yang bersangkutan. Kalau untuk kita PNS boleh-boleh saja menjadi penyelenggara pemilu selagi belum ada aturan yang mengatur itu,” pungkasnya. (duc)