oleh

‎Polres Akhirnya Tetapkan Tersangka Penimbun Solar Palang

image

kotatuban.com – Pemilik belasan ribu liter solar bersubsidi di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Palang, Kecamatan Palang, ag digerebeg poisibeerapa waktu lalu akhirya ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui pemilik 71 drum solar yang berisikan sekitar 14 ribu liter solar bersubsidi tersebut bernama Yenni (35) warga desa setempat.

”Pemilik solar yang ada di Palang dan kita gerebek beberapa waktu yang lalu saat ini telah kita tetapkan sebagai tersangka,” terang, Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Suharyono, saat dikonfirmasi kotatuban.com, Rabu (26/11).

Sedangkan, modus yang dilakukan pemilik solar untuk mengumpulkan solar adalah, menggunakan surat rekomendasi yang dia pinjam dari para nelayan. Satu surat rekomendasi untuk nelayan dapat digunakan melakukan pembelian maksimal 1.500 liter solar bersubsidi.

”Karena biasanya nelayan membutuhkan sekitar 10 sampai 12 drum solar untuk melaut selama 10 hari. Dan tersangka meminjam surat rekomendasi tersebut untuk membeli solar di SPBU,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan, meski surat rekomendasi yang dia pinjam merupakan milik para nelayan, tetapi pembelian dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilakukan sendiri oleh karyawan tersangka. ”Modusnya ya pinjam surat rekomendasi dari nelayan disana, karena banyak juga nelayan yang tidak mampu membeli solar untuk melaut, dan yang beli tersangka kemudian dihutangkan kepada para nelayan,” ujarnya.

Pelaku penimbunan dijerat dengan Pasal 53 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara. ”Sampai saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk orang yang berhutang dan melakukan pembelian solar tersebut,” pungkasnya. (duc)