kotatuban.com – Kepolisian Resot (Polres) Tuban mendapatkan piagam penghargaan atas upaya pencegahan dan penindakan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang serta produksi dan peredaran minuman keras (Miras) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Tuban Fathul Huda dan diterima Wakapolres Tuban Kompol Ali Mahfud. Dan penghargaan tersebut diserahkan pada kegiatan Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, di Pendopo Krido Manunggal Tuban, Kamis (26/03).
”Kami mengucapkan terimakasih kepada Polres Tuban yang telah melakukan pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Tuban. Dan pemberantasan narkoba, miras, dan obat-obatan terlarang bisa lebih digalakkan lagi, sehingga narkoba bisa benar-benar bersih dari Bumi Wali ini,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, obat terlarang jenis karnopen menjadi permasalahan tersendiri di Kabupaten Tuban. Sebab, saat ini obat yang masuk dalam daftar G tersebut peredarannya semakin memprihatinkan.
Bahkan, data yang dimiliki Polres Tuban pada tahun 2014 lalu berhasil mengamankan 720 ribu butir pil karnopen, dengan 33 tersangka sebagai pengedar. Dan usia pengedar pil karnopen tersebut mulai dari remaja sampai dengan orang tua, tersangka tidak hanya laki-laki saja, namun ada juga yang perempuan.
”Banyaknya pil karnopen yang beredar di Tuban ini sudah sangat memprihatinkan, sehingga memang perlu kita bersama-sama mewaspadai hal tersebut. Dan efek karnopen ini sama bahayanya dengan narkotika seperti sabu-sabu jika dikosumsi jangka waktu yang lama,” terang, Wakapolres Tuban, Kompol Ali Mahfud di Pendopo Krido Manunggal Tuban. (duc)