Polres Panen Ratusan Ribu Pil Karnopen
kotatuban.com – Petugas Polres Tuban mengamankan ratusan ribu obat terlarang jenis pil karnopen. Obat terlarang yang masuk dalam daftar obat G tersebut didapatkan petugas kepolisian Polres dari salah satu rumah di perumahan elit yang berada di Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban, Selasa (09/06).
Dalam penggrebekan petugas kepolisian berhasil mengamankan seorang laki-laki berusia 32 tahun dengan insial Y. Warga Jalan Trunojoyo, Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban tersebut ditengarai menjadi bandar peredaran pil karnopen di wilayah Kabupaten Tuban.
Bersama Y petugas kepolisian berhasil mengamankan pil karnopen sebanyak 546.474 butir. Selain itu, juga berhasil diamankan uang tunai yang diduga dari hasil penjualan barang haram tersebut sebanyak Rp 326.225.000.
”Ini merupakan penangkapan yang paling besar. Dan kita berhasil mengamankan pil karnopen sebanyak 546.474 butir dan uang sebayak Rp 326.225.000 yang kita duga dari hasil penjualan, sebagai barang bukti,” terang, Kapolres Tuban AKBP Guruh Arif Darmawan kepada sejumlah wartawan di Mapolres Tuban.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka pengedar karnopen tersebut diancam dengan pasal 197 subsider 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.
”Kita masih terus mengembangkan dan melakukan penyidikan kasus ini, untuk mencari siapa saja yang terlibat peredaran pil karnopen ini di wilayah Kabupaten Tuban,” pungkasnya. (duc)