kotatuban.com – Baru sekitar satu bulanan Tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Kabupaten Tuban dibentuk tepatnya pada 30 Januari lalu telah menangkap 12 orang yang menjadi pelaku tindakan pungutan liar.
Tim Saber Pengli yang dipimpin Wakapolres Tuban Kompol Arif Kristanto tersebut menindak pelaku yang terlibat pungutan liar mulai dari pejabat tingkat desa hingga UPTD yang otomatis melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).
”Beberapa kasus Pungli itu terjadi di tempat wisata Pemandian Bektiharjo, parkir di Pantai Boom. Pengurusan sertifikat tanah yang dilakukan Sekdes di Kecamatan Grabagan. Selain itu, juga ada Pungli di Kecamatan Bangilan dan Kecamatan Rengel yang sampai saat ini masih proses penyelidikan,” terang, Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad, Jumat (10/03).
Menurutnya, ke 12 yang menjadi terduga tindakan Pungli tersebut sampai saat ini belum dilakukan penahanan. Pasalnya, penahanan sendiri ada alasan subyektif dan obyektif. Untuk pengenaan ancaman pasal di atas lima tahun dapat ditahan namun ada unsur subyektif dari penyidik dimana menjamin tersangka tidak mengulangi perbuatannya kembali, tidak menghilangkan barang bukti. Dan tidak melarikan diri, serta ada jaminan jika suatu waktu dibutuhkan dapat hadir kembali
”Selama itu penahanan bukan kewajiban, sepanjang tersangka objektif dan tidak menghilangkan barang bukti,” ujar perwira polisi kelahiran Makasar tersebut.
Lebih lanjut Kapolres Tuban mengatakan, dengan adanya Tim Saber Pungli tidak ada lagi baik pejabat negara maupun siapa pun melakukan tindakan Pungli atau menarik dari masyarakat diluar ketentuan dan tidak diatur didalam peraturan.
”Kita akan menindak secara tegas siapapun yang melakukan Pungli tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (duc)