oleh

‎Setahun 5 Orang Pengusaha Arak Diadili

image

kotatuban.com – Pemberantasan minuman keras (Miras) jenis arak yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban masih setengah hati. Buktinya, sampai akhir tahun 2014 ini hanya 5 orang pembuat arak yang menjalani proses sidang di pengadilan.

Data yang berhasil dihimpun kotatuban.com dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban, Rabu (24/12) selama tahun 2014 ada lima orang pengusaha arak di Bumi Wali yang menjali sidang di pengadilan. Kelima orang tersebut adalah Budi Utomo, Hidayat, Ngadiono, Edi Warsito, dan Ponco Wahyuono.

”Selama tahun 2014 ini ada lima orang pengusaha arak yang menjalani sidang di pengadilan. Lima orang ini berhasil kita aman saat kita melakukan operasi miras jenis arak di wilayah Tuban,” terang, Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaten Tuban, Daryuti, saat dikonfirmasi kotatuban.com.

Menurutnya, para pembuat minuman keras jenis arak dan yang menyimpan tersebut akan dikenakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2004 tentang peredaran makanan dan obat-obatan, dengan ancaman hukuman pidana selama dua tahun penjara.

”Kita bersama pihak-pihak lain seperti Polri, TNI, dan berbagai elmen masyarakat lainnya berkomitmen untuk melakukan pemberantasan minuman keras jenis arak ini dari Bumi Wali,” pungkasnya. (duc)