kotatuban.com – Meski baru saja dirazia Satpol PP Kabupaten Tuban, tambang pasir ilegal di Desa Sembungrejo, Kecamatan Plumpang, Tuban, tetap operasi.
Padahal sewaktu kegiatan itu dirazia dan dihentikan petugas, para penambang yang menggunakan peralatan tradisional juga diberikan pembinaan oleh petugas. Hal itu dilakukan agar para penambang paham dan segera mengurus izin pertambangan.
“Kita lakukan pembinaan kepada penambang pasir ilegal yang berada di Sungai Bengawan Solo, Kecamatan Plumpang,” kata Wadiono, Kabid Penegak Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tuban, Selasa (30/10).
Namun, apa yang dilakukan petugas sianggap angin lalu. Sebab, mereka tetap melakukan aktivitas seperri biasa. Tampak truk-truk pengangkut pasir berjejer antri muatan pasir dari bengawan Solo itu.
”Memang tadi ada petugas dari Tuban dan kecamatan, tapi, nyatanyan penambang tetap jalan sepeeti biasa,” tetang sumber di Sembungrejo yang enggan disebut namanya.
Akibat bandelnya penambang ilegal yang disuga mendapat perlindungan dari oknum itu, warga di bantaran sungai Solo di wilayah itu menjadi resah.
” Kami.akan kirim surat ke Gubernur Jawa Timur, karena di Tuban sudah tidak mampu menyelesaikannya,” tambah sumber tersebut.
Informasinya, di lokasi itu ada sekitar 15 sampai 20 penambang yang melakukan kegiatan penambangan pasir setiap harinya. Tetapi mereka tidak mengantongi izin operasional pertambangan.
“Penambangnya milik perorangan tapi pekerjanya penduduk setempat sekitar 15 sampai 20 orang,” tegas Wadiono.
Lebih lanjut Wadiono meminta agar para penambang segera mengurus izin ke Dinas Disperindag dan ESDM Provinsi Jawa Timur. Sebab kalau pengambilan secara manual diperbolehkan dan harus memiliki izin operasional agar tidak menyalahi aturan yang berlaku.
“Selain itu, kendaraan truk pengangkut pasir tidak diperbolehkan melintas tanggul bengawan solo,” tandasnya.
Sementara itu, petugas juga akan melakukan razia serupa dibeberapa lokasi yang rawan terjadi pelanggaran Perda. Hal itu untuk menciptakan Bumi Wali Tuban aman dan kondusif. (rto)