oleh

‎Tertibkan Pengguna Lalulintas, Petugas Berlakukan Sidang di Tempat

image
Suasana sidang di tempat pelanggar lalu lintas

kotatuban.com – Petugas kepolisian jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Tuban menggelar razia kendaraan bermotor gabungan bersama dengan anggota TNI, Dinas Perhubungan dan juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban, Jumat (05/06).

Dalam razia tersebut petugas melakukan penindakan dengan cara langsung sidang ditempat. Untuk melakukan sidang di tempat, petugas kepolisian juga bekerjasama dengan hakim dan juga jaksa.

Data yang dihimpun kotatuban.com, dalam pelaksaan razia tersebut petugas berhasil melakukan penindakan 58 pengendara kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas. Sebagian besar pelanggar lalu lintas tidak memiliki kelengkapan kendaraan.

”Untuk pelaksanaan razia hari ini, pelanggaran langsung kita lakukan sidang di tempat. Setelah ditilang, mereka langsung menjalani persidangan untuk membayar denda atas pelanggarannya,” terang Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Muhammad Fakih.

Menurutnya, dalam operasi Patuh 2015 ini sengaja dilakukan pelaksanaan proses sidang di tempat bagi para pelanggar lalu lintas. Tujuannya, supaya pengendara lebih jera karena harus langsung menjalani persidangan saat itu juga.

”Kegiatan razia sidang di tempat ini baru pertama kali kita lakukan pada operasi patuh 2015 ini. Kita mempunyai target selama operasi patuh 2015 kita akan melaksanakan razia dengan sidang di tempat setidaknya tiga kali,” tambah Kasat Lantas.

Sementara itu, selama pelaksanaan operasi Patuh Semeru 2015 tersebut petugas Sat Lantas Polres Tuban telah menjaring 849 pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran. Sebagian besar pelanggaran, yakni,  kelengkapan kendaraan.

”Untuk teguran sampai dengan hari ini sebanyak 115 pengendara kendaraan. Kita berharap masyarakat Kabupaten Tuban selalu tertib dalam berkendara di jalan raya demi keselamatan bersama,” pungkasnya. (duc)