kotatuban.com – Tiga orang pengedar narkoba jenis pil karnopen di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Tuban diamankan petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban. Jaringan pengedar karnopen di dalam Lapas tersebut terungkap setelah dilakukan pemeriksaan petugas kepolisian bersama-sama petugas dari Lapas.
Ketiga pengedar pil koplo tersebut diketahui berinisial W (19), S (35), dan DY (35). S dan DY merupakan narapidana kasus narkoba yang masih menjalani penahanan di Lapas Tuban, dan W narapidana kasus pencurian.
”Ketiganya adalah penghuni Lapas. DY dan S narapidana kasus narkoba, sedangkan W terjerat kasus pencurian,” terang, Kasat Reskoba Polres Tuban, AKP Budi Friyanto, Rabu (25/03).
Ditambahkan, terungkapnya peredaran narkoba di balik jeruji besi ini berkat kerjasama antara pihak Lapas Tuban dan Satreskoba Polres Tuban. Kedua lembaga itu bersama-sama melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap ketiga pengedar.
”Oleh tersangka karnopen itu diedarkan di dalam Lapas kepada sesama narapidana. Barangnya dapat dari luar Lapas. Kalau pengakuannya dilempar dari luar tembok,” jelas mantan KBO Satreskrim Polres Tuban itu.
Dari tangan ketiga tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan 5 butir pil karnopen dan uang tunai Rp 900.000, yang diduga merupakan hasil penjualan pil koplo.
”Pengkuan tersangka karnopen telah terjual dan tinggal tersisa 5 butir saja. Memang, stoknya sedikit, paling dikirim cuma 100 butir,” ujarnya.
Ketiga tersangka pengedar karnopen di dalam Lapas tersebut diancam dengan pasal 197 subsider 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara. (duc)