kotatuban.com – Kabupaten Tuban dimungkinkan akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada 2015 ini, pada bulan Desember mendatang. Hal ini menyusul diterbitkannya Undang-Undang Pemilu nomor 1 dan 2 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
”UU Pilkada itu baru akan disahkan oleh DPR RI hari ini, sehingga untuk kapan Pilkada Tuban belum dapat dipastikan. Namun, wacananya akan ikut pada Desember tahun ini. Ya, kita tunggu kepastiannya dulu,” terang, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, Kasmuri, saat dikonfirmasi kotatuban.com, Selasa (17/02).
Menurutnya, untuk masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tuban saat ini, Fathul Huda dan Noor Nahar Husain (Huda Noor) akan habis pada 20 Juni 2016. Sehingga, jika Pilkada dilaksanakan Desember 2015 masa jabatan Bupati Tuban belum habis.
”Jika bupati yang menjabat saat ini mencalon lagi ya harus mengundurkan diri sebelum masa pencalonan, dan jabatan bupati di Plt. Dan jika bupati saat ini tidak mencalonkan lagi, bupati terpilih akan dilantik setelah masa jabatan bupati saat ini habis,” tuturnya.
Saat disinggung terkait kesiapan KPU Tuban jika Pilkada Kabupaten Tuban dilaksanakan Desember 2015 mendatang, Kasmuri mengatakan, pihaknya siap kapanpun dilaksanakan Pilkada. ”Kapanpun dilaksanakan Pilkada kami siap, karena jauh-jauh hari sudah melakukan persiapan untuk menghadapi Pilkada,” pungkasnya. (duc)