Kotatuban.com – Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, menerima 24 sertipikat tanah aset dan 15 tanah wakaf dari Kepala Kantor ATR/BPN Tuban, Roy Eduard Fabian Wayoi, Sabtu (27/8/2022) di Balai Desa Klotok. Selain itu, juga diserahkan sertipikat program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) 2021 dan 2022 sebanyak 1853 sertipikat.
Tampak hadir pada kegiatan ini Forkopimda Tuban, Camat Plumpang, Saefiyudin dan Forkopimka Plumpang. Pada kesempatan tersebut, sebanyak 600 sertipikat tanah diserahkan kepada warga desa Klotok.
Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky mengungkapkan adanya sertipikat hak atas tanah ini akan dapat mengurangi sengketa kepemilikan tanah. Sertipikat ini menjadi bukti hukum kepemilikan seseorang terhadap bidang tanah yang dimilikinya. Selain itu, mampu menjadi jaminan modal usaha bagi warga. “Saya sampaikan terima kasih kepada Kepala Kantor ATR/BPN Tuban atas terselenggaranya kegiatan ini,” ungkapnya.
Mas Lindra mengimbau masyarakat yang belum memiliki sertipikat hak tanah miliknya agar segera mengurus. Bila memerlukan bantuan dapat langsung menghubungi perangkat desa maupun petugas ATR/BPN Tuban. Menurutnya, program PTSL ini sangat membantu warga untuk memperoleh hak hukum atas apa yang menjadi haknya. “Ini program yang sangat bagus. Saya harap masyarakat dapat memanfaatkannya,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Tuban, Dr. Roy Eduard Fabian Wayoi, mengatakan sebanyak 1853 sertipikat diserahkan kepada warga dari berbagai wilayah di Kabupaten Tuban. Adapun target PTSL di Kabupaten Tuban tahun 2022 sebanyak 2.050 bidang tanah dengan Penetapan Lokasi (Penlok) di 7 Desa dari 4 Kecamatan. Dari target tersebut, realisasi pengukuran telah rampung 100 persen. “Saat ini masih tengah dalam proses tahapan pemberkasan,” jelas Mantan Pejabat BPN Jayapura ini.
Roy Wayoi menyampaikan program PTSL ini gratis, artinya tidak ada biaya lagi yang dibayarkan ke BPN mulai dari pengumpulan berkas, pengukuran sampai terbit sertipikat hak atas tanah. Program PTSL ini dicanangkan oleh presiden Joko widodo sejak 2017. Ditargetkan pada tahun 2022 Kantor Wilayah Badan Pertanahan Jawa Timur bisa tuntas sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. “Kami ucapkan terima kasih atas dukungan Pemkab Tuban dan perangkat desa yang mendukung terlaksananya program PTSL tahun 2022 di kabupaten Tuban,” jelasnya.
Salah satu warga desa Klotok, Lusianti berterima kasih karena telah menerima sertipikat hak atas tanah melalui program PTSL tahun 2022. Menurutnya, pengurusan sertipikat tanah pada program PTSL sangat mudah dan tidak membingungkan. Perangkat desa sangat membantu warga untuk mengurus sertipikat.
“Terima kasih juga kepada perangkat desa yang telah membantu warga mulai dari nol sampai selesai,” ujarnya. (duc)