oleh

1000 Isteri Gugat Cerai Suami

Sidang kasus gugatan cerai
Sidang kasus gugatan cerai

kotatuban.com-Angka perceraian di Kabupaten Tuban masih tinggi. Dalam kurun delapan bulan, terhitung Januari hingga Agustus 2015, Pengadilan Agama (PA)Tuban telah menerima laporan perkara perceraian hingga 2.070 kasus. Dengan 1.000 kasus perceraian dimintakan oleh isteri (cerai gugat).

Beragam alasan mendasari perceraian baik yang dilakukan oleh suami maupun isteri yang menggugat cerai. Namun alasan yang masih mendominasi adalah tidak adanya keharmonisan dalam rumah tangga. Selain itu, soal moral dan suami atau isteri meninggalkan kewajibannya.

“Salah satu contoh penyebab adalah cemburu, ratusan kasus cerai dengan alasan ini,” terang Abdul Wahap, Panitera PA Tuban, Rabu (16/9).

Menurutnya, kasus perceraian jarang sekali menunjukkan tren penurunan. Hampir setiap tahun, kasus perceraian selalu mengalami peningkatan. Tren ini tidak hanya di Kabupaten Tuban saja, melainkan terjadi juga secara nasional.

“Rata-rata per bulan kita menerima laporan dua ratus lebih kasus perceraian, sepanjang Agustus ini saja mencapai 333 kasus yang kami terima,” ungkap Abdul Wahab.

Lebih lanjut, Wahap menegaskan bahwa angka 2.070 kasus perceraian yang sudah masuk sebanyak 2.040 kasus sudah diputus pengadilan.

“Bulan Agustus kemarin, Kecamatan Rengel dan Semanding ada 17 Kasus perceraian dan itu tertinggi di Kabupaten Tuban,” terangnya. (kim)