kotatuban.com – Kabar gembira datang dari Pasien konfirmasi positif Covid-19 yang dinyatakan sembuh, Senin (6/7). Dari data yang dirilis oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban, 11 Pasien dinyatakan sembuh atau negatif dari hasil Tes RT-PCR dua kali berturut-turut yang dikeluarkan oleh Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Surabaya.
“Alhamdulillah, hari ini ada 11 pasien yang sembuh dan bisa kembali pulang kerumah masing-masing.” ujar juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Endah Nurul Komariyati, ST. M.Kes.
Adapun 11 pasien tersebut menurut Endah Nurul adalah Perempuan (38) asal Bancar, Laki-laki (60) asal Senori, Laki-laki (53) asal Grabagan, Laki-laki (41) asal Montong, Perempuan (44) asal Tuban, Perempuan (37) asal Merakurak, Laki-laki (48) asal Jenu, Laki-laki (44) dan Perempuan (52) asal Palang serta Perempuan (29) dan (57) asal Tambakboyo.
“Semoga tren kesembuhan ini bisa menjadi penyemangat bagi pasien lainnya yang masih dalam perawatan.” imbuhnya.
Menjelaskan hasil rapat terbatas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban yang dihadiri oleh Bupati Tuban, Kapolres Tuban dan Komandan Kodim 0811 Tuban, Sekretaris Gugus Tugas Dr. Ir. Budi Wiyana M.Si menyampaikan sebagai upaya percepatan penyembuhan, akan diberikan suplemen kapsul bantuan dari Kepolisian yang akan diberikan kepada semua pasien konfirmasi positif.
“Pemberian Suplemen akan diberikan mulai besok, Selasa tanggal 7 Juli 2020 hingga 6 hari kedepan secara terus menerus, selanjutnya akan dilakukan evaluasi pada hari senin minggu depan, dengan dilakukan tes Swab terhadap semua pasien, ujar Budi Wiyana
Sekda Tuban ini mengharapkan, semoga penambahan pasien sembuh dapat dijaga dan ditingkatkan dari hari ke hari.
“Guna mencegah terjadinya penambahan pasien konfirmasi baru, semua pihak serta masyarakat untuk bersama sama menjaga terselenggaranya protokol kesehatan secara ketat dan disiplin, “Karena saat ini disiplin adalah Vaksin paling tepat untuk dapat terhindar dari virus corona.” pesannya.
Penerapan Protokol kesehatan, diantaranya Penggunaan Masker, Jaga Jarak Fisik (Physycal Distancing) dan Sering Cuci tangan menggunakan sabun merupakan kata kunci dlm memutus rantai penyebaran.
Ke depan akan semakin digalakkan Operasi simpatik untuk penegakan Perbup Nomor 34 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker dengan berbagai sanksi yang menyertainya, seperti membersihkan fasilitas umum dan sanksi sosial lainnya, bahkan juga sanksi ikut dalam proses pemakaman Jenazah Pasien Positif Covid-19. (rto)