kotatuban.com- PT Udati Jaya Abadi, selaku kontraktor proyek pembangunan ruang rawat inap RSUD Koesma Tuban harus membayar denda Rp4,8 juta setiap hari, terhitung sejak 1Januari hingga selesainya proyek senilai Rp.4.823.687.000. Denda itu merupakan kewajiban kontraktor yang tidak mampu menyelelesaikan pembangunan proyek.

“Aturannya kalau terlambat ya haus membayar denda, “ terang Dirut RSUD Koesma TubAN DR Zainul Arifin, Selasa (14/1).
Seperti diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan ruang rawat inap RSUD Dr Koesma Tuban yang seharusnya selesai pada 31 Desember 2013 itu hingga kini pembangunannya diperkirakan baru 70 persen. Gedung lantai dua itu baru akan selesai pada akhir bulan ini.
Berdasarkan papan proyek, proyek yang didanai APBD Tuban 2013 senilai Rp 4.823.687.000 yang dikerjakan PT Udati Jaya Abadi itu dimulai pada pada 15Juli 2013 dan berakhir pada 31 Desember 2013.
Akibat proyek molor itu yang dirugikan adalah pasien. Sebab, proyek itu bakal diperuntukkan pasien kelas III. Seharusnya proyek itu pada awal 2014 sudah bisa ditempati pasien. Namun, hingga pertengahan Januari 2014 belum selesai, akhirnya belum bisa ditempati. “Kalau ruang rawat inap kelas III yang ada sudah penuh, saya yakin akan ditolak pihak rumah sakit, karena tidak ada tempat,” terang sebuah sumber. (ros)