kotatuban.com-Bupati Tuban Fathul Huda meminta agar para caleg tidak melakukan kampanye di tempat yang dilarang, utamanya tempat ibadah. Penegasan itu disampaikan orang nomor satu di Tuban, karena ada indikasi kuat para caleg justru memanfaatkan tempat ibadah maupun tempat yang dilarang malah digunakan untuk berkampanye.
“Tempat ibadah maupun pendidikan itu sangat dilarang untuk kampanye. Lakukan kampanye yang baik dan tanpa melanggar aturan,” tegas Bupati Fathul Huda, Sabtu (8/2) saat diminta tanggapannya terkait dengan pelanggaran zona kampanye.
Ditambahkan Bupati huda, masjid harusnya menjadi tempat beribadah dan berdoa kepada Allah bukan ajang merebut kekuasaan (politik). Caleg,siapapun dari tingkatan manapun, (DPR,DPD,DPR Provinsi dan DPR RI) jangan menjadikan fasilitas ibadah tempat politik dan berkampanye.
“Masih banyak lokasi lainya, tidak harus tempat ibadah yang jadi sasaran berkampanye. Selain aturanya tidak boleh etikanya juga kurang baik itu kan tempat ibadah,”sambungnya.
Seperti diberitakan, seorang calon anggota DPR RI, diduga membagikan selebaran dan buku doa di masjid Desa Beji, Kecamatan Jenu, Tuban. Selebaran itu dibagikan seseorang kepada jamah masjid tersebut usai melaksanakan jamaah sholat jumat, pada Januari lalu. Dan masalah itu langsung ditangani Panwaslu Kabupaten Tuban. (kim)