kotatuban.com-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) lantik 1863 anggota pengawas tempat pemungutan suara (TPS). Mereka akan bertugas sebagai pengawas coblosan di masing-masing TPS pada 9 Desember mendatang.
Sesuai jumlah TPS yang ada di seluruh Kabupaten Tuban, petugas pengawas TPS berjumlah 1.863 orang berada di 328 desa dan 20 kecamatan. Seperti Pengawas di wilayah Kecamatan Semanding juga telah dikukuhkan.
Divisi Penindakan Panwascam Semanding, Dion fajar Arianto, mengatakan, khusus petugas pengawas TPS diwilayahnya sebanyak 171 petugas disesuaikan dengan jumlah TPS yang tersebar di 17 desa di kecamatan itu.
“Mereka yang dilantik akan bertugas dalam pengawasan di TPS. Mereka akan mengawasi proses persiapan, pencoblosan, penghitungan hingga pengiriman kotak suara ke penyelenggara pemilu tingkat kecamatan nantinya,” terang Dion.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 2015, tugas Pengawas TPS mulai 23 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara sampai 7 hari setelahnya.
“Kami bersama-sama siap mengawal jalannya Pemilukada Tuban yang bersih jujur dan adil,” tambah Dion.
Selanjutnya pengawas TPS akan dibekali pengetahuan pengawasan, pemungutan suara hingga penghitungan suara. Para pengawas TPS juga akan bertugas dalam pengawasan DPT jika dalam lingkup TPS terdapat warga yang belum terdaftar serta mengawasi tim sukses pasangan calon untuk mengantisipasi pelanggaran saat pelaksanaan pemungutan.
“Mereka ini juga memastikan pelaksanaan coblosan di TPS berjalan sesuai aturan,” kata Dion. (kim)