oleh

2016 Polres Sisakan PR Tipikor

kotatuban.com – Selama satu tahun di 2016, Polres Tuban telah berhasil mengungkap lima kasus korupsi yang ada di wilayah hukum Polres Tuban. Berkas dokumen dari empat kasus itu sudah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Tuban, Senin, (06/01).

“Empat berkas kasus sudah dilimpahkan di kejaksaan dan tinggal satu kasus yang belum lengkap. Tetapi dalam waktu dekat akan segera kita limpahkan,” ungkap Kapolres Tuban, AKBP Fadl Samad.

Empat kasus yang sudah dilimpahkan, diantaranya Rujito, Kades Talun, Kecamatan Montong. Ia terlibat penggunaan anggaran dana desa dan alokasi dana desa yang seharusnya untuk warga, tetapi digunakan secara pribadi. Akibat itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 110 juta.

Kasus korupsi uang dana kas desa yang berasal dari operasi arealan sawah di HIPPA Margo Makmur. Dua pelaku, Husun dan Rujito ditetapkan sebagai tersangka akibat perbuatannya itu dengan taksir kerugian negera mencapai Rp 652 juta.

Selanjutnya, Ramujo, Kades Sidomulyo, Kecamatan Bancar, terlibat kasus dugaan korupsi dana desa dan dana alokasi desa. Akibat penyalahgunaan anggaran itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp 127 juta.

Kemudian Marjani, merupakan pegawai negeri yang terlibat dugaan kasus korupsi bantuan sapi dari pemerintah setempat. “Kerugian akibat itu di taksir mencapai Rp 53 juta,” beber Kapolres Tuban.

Menurutnya, kasus korupsi yang melibatkan tujuh oknum pegawai negeri sipil (PNS) Tuban masih melengkapi berkas.

“Proses kasus itu masih di koordinasi dengan kejasaan dan dalam waktu dekat  sudah P21,” tegas Kapolres Tuban.

Oknum tersebut bertugas di lingkup Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar) Tuban yang menjaga wisata pemandian Bektiharjo, Kecamatan Semanding. Mereka ketahuan melakukan dugaan penyelewan dana karcis masuk di wisata dan tertangkap tangan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lokasi wisata.

Ketujuh itu bernama Tasiman, Tri Wartini, Darji, Tatik Nopemberita, Andik Hariono, Didik Prsetio, dan Ika Mardianto. Kerugian yang diakibatkan oknum abdi negera itu mencapai Rp 288 juta. (yit)