kotatuban.com – Pada tahun 2018 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban harus mendapat predikat A perihal penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP).
”Program kerja ke depan harus dijalankan secara bertahap, sistematis, dan terukur. Serta bersama-sama kita tingkatkan kinerja dengan memenuhi persyaratan dan penilaian sehingga target yang kita tetapkan dapat tercapai,” ujar Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussaein saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban tahun 2018, Rabu (07/02).
Wabub juga menekankan pentingnya reformasi birokrasi di lingkungan Pemkab Tuban, guna peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan publik. Pada tahun 2017 penilaian SAKIP Kabupaten Tuban meningkat menjadi 61,29 dan memperoleh predikat B. Bahwa capaian tersebut bukan tujuan akhir tetapi menjadi motivasi untuk bekerja dengan lebih sungguh-sungguh dan bersinergi.
”Hal ini merupakan wujud kerja keras dan koordinasi ketat antar OPD di lingkungan Pemkab Tuban,” terang Wabub.
Dihadapan peserta bimbingan, Wabup juga menjelaskan tantangan yang dihadapi dalam mewujudkan reformasi birokrasi adalah kesesuaian antara jabatan/posisi yang tersedia dengan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Pemkab.
Wabub Noor Nahar juga meminta kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tuban untuk menyelenggarakan pelatihan dan assessment bagi ASN yang akan menempati posisi tertentu.
”Agar ASN yang ditugaskan di posisi tersebut dapat menyesuaikan dengan tugas dan fungsi yang diamanahkan padanya,” imbuhnya.
Wabup juga menyoroti perihal akuntabilitas yang berorientasi pada outcome. Selain itu, pengembangan program harus memperhatikan outcome dari program tersebut dengan memanfaatkan sumber pendanaan se efisien mungkin. Serta menegaskan bahwa setiap OPD dan Kecamatan harus mempunyai inovasi yang sesuai dengan tugas dan fungsi serta karakteristik instansinya.
”Contohnya, Dinas Pertanian berinovasi di bidang pertanian, kecamatan berinovasi tentang pelayanan publik. Jadi, harus dibagi-bagi supaya tidak sama atau monoton,” jelasnya.
Di samping itu, perlu adanya koordinasi antar instansi, terutama instansi yang baru terbentuk sehingga dapat bersinergi dan tidak terjadi tumpang tindih program kerja.
”Bersama-sama kita tingkatkan kinerja kita dengan memenuhi persyaratan dan penilaian sehingga target yang kita tetapkan dapat tercapai,” tandasnya.
Pada kesempatan tersebut, turut hadir Kepala Bagian Pengembangan Kinerja Biro Organisasi Setda Prov. Jatim, Dwi Suyantono, juga memaparkan tentang Peningkatan Akuntabilitas Kinerja Kabupaten Tuban.
Menurutnya, terdapat 8 sasaran Reformasi Birokrasi yaitu, mental aparatur dan manajemen perubahan, pengawasan, akuntabilitas, kelembagaan, tata laksana, SDM ASN, peraturan perundang-undangan dan pelayanan.
”Selain itu, pengembangan program kerja di tiap instansi harus berdasarkan kinerja atau Manajemen Berbasis Kinerja. Maksudnya, keberhasilan suatu program dinilai capaian kinerja dan outcome dari program tersebut,” tandasnya. (duc)