kotatuban.com – Nama besar Almarhum (Alm) KH Abdullah Faqih pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Langitan Desa Widang, Kecamatan Widang dimanfaatkan orang tidak bertanggung jawab. Pasalnya, nama Kyai Faqih digunakan orang untuk melakukan tindakan penipuan hingga jutaan rupiah.
Pelaku diketahui bernama, Tomo (41) Warga Desa Prigi, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro. Dia mengaku kepada korbannya bernama Kiyai Yusuf yang merupakan anak Kiyai Faqih (Alm) pengasuh Ponpes Langitan.
”Tersangka ini telah menipu sekitar Rp 8 juta dari dua orang korban, yang bernama Samadi dan Moch Sopyan,” terang, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Suharyono, di Mapolres Tuban, Senin (24/11).
Awalnya, tersangka yang mengaku bernama Kiyai Yusuf, anak dari Kiyai Faqih tersebut mampu menggandakan uang hingga milyaran rupiah. Selain itu, tersangka juga mengaku kepada korban kalau mampu mengobati berbagai jenis penyakit.
”Saat itu, korban Samadi yang bekerja di Kalimantan pulang ke jawa untuk mencari pengobatan alternative untuk penyembuhan mertuanya yang telah berbulan-bulan sakit. Dan akan ketemu Kyai Yusuf yang mampu menyembuhkan berbagai penyakit,” ujar Kasat Reskrim.
Sesampainya di Babat korban, diajak tersangka ke Masjid Baitul Rohim Jalan Raya Tuban-Babat, Desa Widang, Kecamatan Widang. Saat di masjid itulah tersangka memberi wejangan dan meminta sejumlah uang sebagai syarat penyembuhan mertuanya dan penggandaan uang.
”Sampai saat ini kami masih melakukan penyidikan terhadap kasus ini. Apakah masih ada korban lain apa hanya dua orang korban saja,” pungkasnya. (duc)