Polres Kembali Tangkap 2 Orang Pengedar Karnopen

image kotatuban.com – Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Tuban kembali menangkap pengedar pil karnopen. Kali ini, petugas kepolisian menangkap dua orang tersangka pengedar obat daftar G tersebut.

Diketahui, kedua tersangka pengedar pil karnopen tersebut adalah WJ (23) warga Dusun Jembel, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, dan AM (31) warga Gang Teladan, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban.

”Kedua tersangka kita tangkap di Gang Teladan, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban, pada hari Minggu, 1 Pembruari kemarin,” terang, Kapolres Tuban, AKBP Guruh Arif Darmawan, didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Budi Friyanto, dan Kabag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayani, Senin (2/2).

Menurutnya, dari tangan tersangka WJ petugas mengamankan barang bukti berupa 121 butir pil karnopen dan uang tunai hasil penjualan barang haram tersebut senilai Rp 42 ribu. Sedangkan, dari tangan tersangka AM petugas berhasil mengamankan 95 butir pil karnopen dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 85 ribu sebagai barang bukti.

”Kedua tersangka dengan barang buktinya saat ini kita tahan di Mapolres Tuban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan untuk melakukan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka pengedar pil karnopen tersebut dijerat dengan pasal 197 subs 196 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (duc)

Leave A Reply

Your email address will not be published.