kotatuban.com-Sejumlah wanita muda yang berprofesi sebagai tukang pijat dan penunggu karaoke liar diamankan petugas Shabara Polres Tuban, karena usaha itu tidak berijin. Para wanita iti diamankan saat razia cipta kondisi dan penyakit masyarakat, disejumlah karaoke dan rumah pijat ilegal, di Jalan Tuban-Semarang, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Tuban, Rabu (11/2).
Dari razia tersebut petugas tidak hanya mengamankan para pemijat yang ada di karaoke plus, namun, juga sejumlah pengamen yang disinyalir kerap melakukan aksi premanisme di sekitar lokasi razia.
“Razia ini untuk menciptakan suasana kondusif di Kabupaten Tuban, serta menghindari praktek prostitusi di tempat liar tersebut,” ujar Kasat Shabara Polres Tuban AKP Yani Susilo.
Dijelaskan AKP Yani, razia malam yang dilaksanakan di karaoke liar tersebut juga berdasarkan Peraturan Daerah (Peerda) Kabubupaten Tuban nomor 13 tahun 2002 tentang ketertiban umum.
“Kita juga merujuk kepada peraturan daerah Kabupaten Tuban tentang ketertibam umum, sesuai amanat perda kegiatan semacam ini dilarang,” katanya.
Rupanya, sejumlah pengamen dan para wanita pemijat serta waiter di karaoke liar yang ditangkap tidak hanya berasal dari Tuban saja. Tapi, sejumlah wanita pemijat juga datang dari luar kota.
“Tidak ada pekerjaan lain mas, ya terpaksa bekerja di sini,” ujar Sri Ismiati, wanita asal Jombang.
Selanjutnya para wanita pemijat dan pengamen akan didata, dan akan memndapatkan pembinaan dari dinas terkait. (kim)