oleh

Disnakertran Ancam Perusahaan yang Telat Berikan THR

???????????????????????????????kotatuban.com-Dinas Sosial Tenaga Kerja dan  Transmigras  (Dinsosnakertran) Kabupaten Tuban, meminta seluruh perusahaan di Kaupaten Tuban memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran (H-7 lebaran). Dinas sosial mengancam akan memberikan sangsi bagi perusahaan yang terlambat memberikan hak bagi karyawannya itu. Bahkan, jika telat atau malah tidak emmberikan THR bakal emndapatkan sangsi, karena, dianggap melanggar ketentuan.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Slamet Widodo mengatakan, surat edaran kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Tuban baik kecil, menengah maupun besar yang jumlahnya mencapai 734 perusahaan sudah disampaikan sebelum bulan puasa Ramadan.

“Kami sudah mengantisipasi dengan memberikan surat edaran kepada seluruh perusahaan yang ada di Tuban,  baik kecil maupun besar terkait pemberian THR kepada karyawannya maksimal tujuh hari sebelum hari raya, kalau himbauannya empatbelas hari mulai diberikan,” kata Slamet Widodo, Selasa (30/6).

Dinas Sosial berharap melalui surat edaran tertanggal  21 Mei 2015, nomor  560/2175/414 .054/2015, tentang himbauan pemberian tunjangan hari besar keagamaan tersebut  diharapkan tidak ada perusahaan yang tidak memberikan tunjangan yang sudah menjadi hak karyawan.

“Sesuai ketentuan, karyawan yang sudah bekerja minimal satu bulan dibawah satu tahun berhak menerima tunjangan proporsional sesuai masa kerja, sedangkan yang sudah satu tahun satu kali gaji bulanan, yang semua itu sudah ada regulasinya, ” terang Widodo.

Adapun lanjut Widodo, ketentuan  tunjangan hari raya seara khusus tidak diatur dalam undang-undang  melainkan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

”THR itu sudah diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 1994, dan setiap karyawan berhak menerima tunjangan itu,” tandas Widodo.

Bagi perusahaan, lanjutnya, yang telat memberikan THR atau yang tidak memberikan THR kepada karyawannya jelas akan mendapatkan sangsi, karena melanggar Permanaker.

“Namun, sangsinya apa akan disesuaikan dengan pelanggarannya,” tuturnya. (kim)