oleh

Persyaratan Pencalonan Cawabup Diduga Bermasalah

image

kotatuban.com – Nama calon wakil Bupati (Cawabup) Tuban, Noor Nahar Hussein tidak sama dengan nama yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya. Sehingga, hal itu dianggap bermasalah dan harus dibetulkan.

Cawabup Incumbent itu harus melengkapi dokumen lagi yang menjadi persyaratan wajib pencalonan. Ketika dengan batas waktu yang ditentukan tidak melengkapi, maka pencalonannya akan gugur.

Ketua KPU Tuban, Kasmuri, mengatakan hasil penelitian persyaratan administrasi kelengkapan dan keabsaan dokumen peryaratan pencalonan dan persyaratan calon bupati tidak ada masalah. Tetapi ada satu calon wakil bupati yang harus melengkapi jenis dokumen foto copy ijazah.

“Cawabup Incumbent (Noor Nahar Hussein, red) masih belum lengkap dokumnenya, karena ada nama ijazah SMA dengan nama KTP tidak sama,” terang Kasmuri, Rabu (5/8).

Menurutnya, kalau identitas KTP tertulis Noor Nahar Hussein, sedangkan, nama yang tertulis di ijazah SMA adalah Noor Nahar.

“Bagi pasangan calon yang belum memenuhi syarat harus melengkapi, terakhir tanggal 7 Agustus mendatang, ketika tidak dilengkapi maka pasangan bisa gugur,” terang Kasmuri.

Sementara itu, informasi yang dihimpun di kantor KPU Tuban bahwa ijazah calon incumbent H. Fathul Huda sebagai calon Bupati Tuban memakai ijazah terakhir setingkakt SMA, sedangkan pendampingannya menggunakan ijazah terakhir S-2 (Pasca sarjana, re).Sementara itu, calon perseorang yang akan bertarung dengan incumbent memakai ijizah S-1 (Sarjana, red.). (kim)