oleh

‎Tolak Dinikahkan, Akhirnya Dipolisikan

kotatuban.com – AW (18) pemuda asal Desa Ngimbang, Kecamatan Palang harus berurusan dengan pihak kepolisian dari Polres Tuban. Pasalnya, pemuda lulusan SMP tersebut menolak untuk dinikahkan dengan kekasihnya SP (16) yang telah dihamilinya.

Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati saat ditemui  kotatuban.com di Mapolres Tuban, Jumat (07/08) mengungkapkan, bahwa tersangka dengan korban tersebut telah menjalin asmara selama tiga tahun. Kemudian dengan janji-janji dan bujuk rayu tersangka berhasil mengajak melakukan hubungan badan korban.

”Kemudian korban ini benar-benar hamil, dan kemudian dinikahkan secara siri karena kedua-duanya masih dibawah umur. Dan kemudian pada 15 Juli akan dilangsungkan pernikahan secara resmi,” ujar mantan Kapolsek Kerek tersebut.

Saat akan diberlangsungkan akad nikah dikediaman SP, AW tidak mau  datang. Alasannya, orang tua SP tidak mau menjemput AW dirumahnya saat akan diberlangsungkan akad nikah. 

”AW ini tidak mau datang ke rumahnya korban katanya tidak dijemput oleh orang tua korban. Karena orang tua korban jengkel dengan ulah AW akhirnya tersngka dilaporkan polisi,” ungkapnya.

Akibat ulahnya, AW diancam dengan pasal 81 Jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (duc)