oleh

Panwas Tak Temukan APK Ilegal

APK yang dipasang semua legal, dicetak dan dipasang KPU Tuban
APK yang dipasang semua legal, dicetak dan dipasang KPU Tuban

kotauban.com– Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Tuban memastikan Pilkada di Tuban tak ditemukan Alat Perga Kampanye (APK) ilegal. Semau APK yang terpasang dari KPU. Meski, sebetulnya, atas ijin KPU pasangan calon boleh memasang APK, terutama di tempat mereka kampanye.

Hal itu diungkapkan Divisi Organisasi dan Sumberdaya Manusia (SDM) Panwaskab Tuban, Doni Yunus. Pernyataan tersebut berdasarkan hasil pengawasan petugas di lapangan yang hingga hari ini belum menemukan keberadaaan APK Ilegal yang dipasang Paslon nomor urut 1 maupun nomor 2.

“Kami belum menemukan laporan adanya APK yang dipasang diluar kewenangan penyelenggaran pemilu (Komisi Pemilihan Umum) daerah setempat,” kata Doni Yunus, Rabu (07/10)

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilhan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2015, APK pasangan calon bupati dan wakil bupati dibuat oleh KPU kabupaten, bukan pasangan calon, kemudian dipasang sesuai ketentuan oleh KPU. Pasangan calon hanya boleh memasang APK di Posko Pemenangan maupun di tempat kampanye. Namun, seluruh APK itu berasal dai KPU dan pemasangannya juga harus seijin KPU.

“Kedua pasangan calon sepertinya menaati aturan tersebut, dan seluruh tim sukses juga demikian, baik nomor urut satu maupun dua. Aturan sekarang, KPU yang memiliki wewenang soal APK,” terang Doni.

Selanjutnya jika pada akhir masa kampanye saat suhu politik biasanya memanas,  ditemukan adanya APK illegal, Panwas mengaku akan segera merekomendasikan temuan kepada KPUD untuk ditindaklanjuti.

“Kami tidak tahu apakah saat akhir masa kampanye yang biasanya meningkatkan suhu politik muncul APK illegal, namun jika memang ditemukan kami akan langsung berkordiasi dengan KPU agar ditindaklanjutu,” tambah Doni.

Pilkada Tuban diikuti dua pasangan, masing-masing nomor urut 1, Fathul Huda dan Noor Nahar Husein (Hdanor), serta pasangan nomor urut 2, Zaki Mahbub dan Dwi Susiatin Budiarti (Zadit). (kim)