oleh

281 CPNS Diberikan Pembekalan

kotatuban.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tuban memberikan pembekalan kepada 281 calon CPNS Daerah Kabupaten Tuban yang dinyatakan lolos dalam seleksi penerimaan CPNS formasi Tahun 2018.
Kegiatan yang dihadiri oleh Sekretaris Derah Kabupaten Tuban, Budi Wiyana, ini merupakan awal pengarahan dan pemberkasan bagi calon CPNS guna melengkapi persyaratan untuk memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) CPNS.
Dalam sambutannya Sekda mengingatkan bahwa masih banyak tahapan yang harus dilalui oleh calon CPNS untuk menjadi CPNS. “Masih banyak tahapan yang harus dilalui untuk disahkan menjadi CPNS,” tuturnya.
Sekda juga mengapresiasi kinerja BKD Tuban yang telah membantu BKN dalam pelaksanan Seleksi CPNS 2018. Dari hasil tersebut, telah terpilih calon CPNS yang kompeten dan berkualifikasi bagus. “Atas nama Pemkab Tuban, kami mengucapkan selamat kepada para calon CPNS yang telah melalui berbagai tahapan tes dan lolos sampai tahap akhir,” ungkapnya.
Sekda menambahkan bahwa Penerimaan CPNS tahun ini merupakan tahun pertama tes cpns di daerah, setelah sebelumnya beberapa tahun telah dilakukan penghentian sementara atau moratorium dari Pemerintah Pusat, guna dilakukannya penataan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN). “Pemerintah mempunyai visi ingin mendapatkan ASN yang profesional bahkan sekelas dunia, dan berintegritas,” jelasnya.
Integritas tersebut tercermin dalam perilaku aparatur yang jujur, profesional, dan inovatif. Selain itu, aparatur juga diharapkan tidak berpuas diri dan terus belajar untuk meningkatkan kompetensi diri. “Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintah yang transparan dan objektif dapat terwujud,” seru Sekda.
Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Tuban, Drs. M. Nur Hasan, M.Si., menyatakan para peserta CPNS harus bersyukur karena lulus berkompetisi melalui Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). “Dari 4.488 peserta tes CPNS yang dinyatakan lulus sebanyak 281 orang,” terangnya.
Nur Hasan menekankan agar para calon CPNS tidak melakukan hal-hal yang bisa membatalkan menjadi CPNS, di antaranya tersangkut kasus narkoba atau perkara hukum lainnya. Selain itu, harus bisa menjaga diri, dan menjaga integritas, siap mengabdi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, pada tahap pemberkasan ini hendaknya data-data yang diminta harus sesuai ketentuan yang ditetapkan. Apabila misalnya suatu saat dicek ada data yang tidak benar, itu bisa dibatalkan menjadi CPNS. “Ketika nanti sudah menerima SK, itu juga masih kategori 80 persen menjadi CPNS, termasuk gajinya. Selanjutnya, proses 1 tahun ada penilaian, diklat, dan prajabatan apabila sudah dianggap cukup, baru diangkat menjadi PNS,” pungkas Nur Hasan. (rto)