oleh

Tolak Perpanjangan Kontrak EMCL, Kades Dinilai Tak Pahami Regulasi

Juru Bicara dan Humas EMCL, Rexi Mawardijaya
Juru Bicara dan Humas EMCL, Rexi Mawardijaya

kotatuban.com – Penolakan tiga kepala desa di wilayah Kecamatan Palang, Tuban yang tanah kas desa (TKD) disewa Exxon Mobile Cepu Limited (EMCL) untuk penanaman pipa dinilai tidak memahami UU Nomor 2 tahun 2012. Regulasi tersebut menjadi dasar dalam pengadaan tanah untuk fasilitas umum (fasum) bagi EMCL selama ini.

“Kami harapkan peraturan ini dipelajari supaya aksi penolakan perpanjangan kontrak pipa tidak terulang kembali,” kata Juru Bicara dan Humas EMCL, Rexi Mawardijaya, Jumat (09/09).

Rexi mengakui dari 32 desa di Tuban yang dilalui pipa, hanya tiga Kades di Kecamatan Palang yang menolak. Yakni, Kades Pucangan, Muhammad Safii, Kades Lerangkulon, Parlin dan Sujianto Kades Glodog. Hal ini ada dua kemungkinan tidak paham regulasi, atau khawatir pendapatan desanya berkurang.

Untuk mengantisipasi gejolak sosial di sekitar jalur pipa, pihaknya terus berkomunikasi dengan pemangku kepentingan elit desa serta tokoh masyarakat. Serta rutin memberikan program Corporate Social Responsibility (CSR) pengembangan ekonomi, maupun perbaikan infrastruktur.

Sebenarnya untuk koridor pemasangan pipa minyak hanya membutuhkan 12 meter. Perumpamaannya kalau pipa berada di tengah, otomatis 6 meter masing-masing di kanan dan kiri. Akan tetapi pada saat kontruksi kontraktor membutuhkan lahan lebih luas, sehingga disewa lahan kanan kirinya masing-masing 10 meter.

“Penyewaan ini tujuannya meminimalisir kerusakan lahan lain di sekitarnya,” imbuhnya.

Dari penambahan itu akhirnya total lahan yang dibutuhkan ada 32 meter. Ketika pengerjaan kontruksi usai, secara otomatis lahan seluas 20 meter tambahan tidak digunakan. Hanya 12 meter saja yang permanen.

Hal ini berlaku di semua lahan TKD yang dilalui pipa, dan pengerjaannya telah selesai di tahun 2014 lalu. Soal kenapa tahun 2015 lalu lahan sewa masih dibayar, karena masih termasuk sewa tiga tahun sebelumnya.

“Hal ini yang harus dipahami oleh tiga Kades Palang,” tambahnya.

Mulai tahun ini sewa lahan TKD tidak dapat dilakukan tiga tahun sekaligus. Sesuai intruksi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sewa lahan harus satu tahun lantaran rawan terkena audit dari BPK.

Rexi juga menjelaskan kalau dalam kontrak perjanjian kontraktor memiliki kewajiban mengembalikan fasilitas umum seperti semula. Pasca diinventarisir sebagain besar seluruh fasilitas umum telah diperbaiki, namun, beberapa di Kecamatan Palang belum selesai.

Hal ini menjadi catatan penting bagi EMCL, dan akan mendorong kontrkator untuk segera mengembalikannya sedia kala. Sebenarnya pihaknya dapat saja mengembalikan langsung, namun ini soal siapa yang berkewajiban tentunya telah diatur dalam kontrak.

Informasi yang dihimpun, nilai sewa TKD per tahun pada tahun 2010 sampai 2013 sebesar Rp 8.500 per meter persegi. Tahun 2013 sampai 2016, nilai Rp 9.350 per meter persegi, dan tahun 2016 sampai 2019 nilainya Rp 10.285. Nilai tersebut dikalikan luas TKD yang disewa di masing-masing desa. (yit)